Sabtu, 20 April 2013

Usaha Kecil


Batasan Usaha Kecil
              Small is beautiful atau kecil itu indah demikian sebuah judul buku yang dikarang oleh E.F. Schumacher yang menunjukkan bahwa sesuatu yang kecil, termasuk usaha kecil dapat menjadi sesuatu yang berharga. Lebih lanjut E.F. Schumacher menambahkan bahwa kegiatan skala kecil di negara-negara berkembang lebih baik dari kegiatan skala besar, karena kegiatan skala kecil menggunakan tenaga kerja lokal, material setempat, manajemen lokal dan tehnologi yang dapat digunakan oleh kemampuan lokal.
Usaha kecil menurut pengertiannya adalah suatu organisasi yang diusahakan oleh individu-individu untuk memproduksi dan menjual barang serta jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat. Batasan usaha
kecil sebenarnya relatif karena pengertian kecil itu juga relatif. Usaha kecil dapat dikelompokkan atas kriteria kualitatif (misalnya tingkat tehnologi yang digunakan, keadaan manajemen dan akses terhadap pesan pembangunan), dan kriteria kualitatif (seperti, jumlah tenaga kerja, nilai asset, hasil penjualan/omzet, dan kombinasi ketenaga kerjaan.
Setiap instansi terkait yang berperan terhadap pertumbuhan dan perkembangan usaha kecil mempunyai indikator yang berbeda dalam memberi batasan usaha kecil. Batasan tersebut dapat dilihat pada uraian berikut.
1.       Undang-Undang Usaha Kecil No. 9 Tahun 1995 (Departemen Koperasi dan PKM). Mendefinisikan usaha kecil sebagai industri yang memiliki aset tidak lebih dari Rp. 200 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau omzet pertahun paling banyak Rp. 1 Milyar.
2.       Badan Pusat Statistik, mendefinisikan usaha kecil sebagai perusahaan yang mempekerjakan pekerja sebanyak 5 – 19 orang.
3.       Departemen Perdagangan mendefinisikan usaha kecil sebagai perusahaan atau usaha yang mempunyai modal kurang dari Rp. 25 juta.

Profil Usaha Kecil

Secara umum karakteristik usaha kecil  adalah usaha yang dimiliki individu, mempunyai sedikit bahkan tidak ada lapisan manajemen serta tidak cukup tersedia sumberdaya dalam usaha. Namun demikian usaha kecil ini mempunyai karakteristik spesifik yang meliputi :
1.       Modal kecil tetapi relatif intensif tenaga kerja. Banyak usaha kecil tidak cukup sumberdaya finansial untuk mengelola dan mengembangkan usaha. Mereka tidak bisa membeli mesin-mesin besar ataupun peralatan moderen. Oleh karena itu pemilik usaha kecil lebih mungkin menggunakan relatif banyak tenaga kerja dalam mengelola usaha kecil mereka.
2.       Efisien dalam spesialisasi keahlian. Usaha kecil lebih memungkinkan memproduksi barang dan jasa dengan baik terutama yang didisain untuk keperluan-keperluan khusus seperti reparasi dan tailor/penjahit pakaian.
3.       Sukses pada pasar yang kecil. Perusahaan-perusahaan besar, tentu tidak bisa survive (bertahan hidup/usahanya langgeng) pada kota-kota kecil dimana permintaan terbatas. Untuk kondisi yang dikemukakan di atas, usaha kecil lebih bisa bertahan dari perusahaan besar.
4.       Dekat dengan pasar. Pelaku-pelaku di usaha kecil biasanya mendapatkan informasi tentang selera atau preferensi konsumen pada tangan pertama. Oleh karena itu mereka bisa merespon dengan cepat apa yang dibutuhkan oleh konsumen.
                Usaha kecil biasanya dapat dikelompokkan ke dalam 3 golongan yang meliputi: (1) industri kecil, misalnya industri kerajinan rakyat dan konveksi, (2) perusahaan berskala kecil, misalnya penyalur, toko kerajinan, koperasi, waserba serta restoran, (3) sektor informal, misalnya agen barang bekas dan kios kaki lima.

Keuntungan dan Kerugian Usaha Kecil

Keuntungan Usaha Kecil

                Ada beberapa keuntungan dari usaha kecil, baik ditinjau dari hubungan antar individu, bantuan pemerintah maupun dari aspek manajemen.
1.       Pada usaha kecil relatif ada hubungan yang erat dengan pelanggan dan pekerja. Misalnya saja pedagang pengecer, biasanya mereka tahu nama pelanggan, kebiasaan pelanggan dan lainnya. Hubungan baik ini merupakan potensi ekonomi untuk mengembangkan dan memajukan usaha. Pemilik usaha-usaha kecil yang yang mempunyai hubungan baik dengan para pekerja tentunya juga akan mendapatkan keuntungan seperti para pekerja akan loyal kepada pemilik.
2.       Usaha kecil relatif fleksibilitas dalam manajemen. Usaha kecil mudah melakukan perubahan-perubahan baik dalam produk barang dan jasa, percobaan dalam fluktuasi harga, lama waktu bekerja sesuai dengan permintaan pasar. Jadi manajemen usaha kecil lebih mudah mempelajari perubahan-perubahan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan konsumen.
3.       Banyak fasilitas/insentif yang diberikan oleh pemerintah. Pemerintah selalu berupaya menngkatkan kinerja usaha kecil melalui bantuan finansial, teknis, baik dibidang produksi maupun dibidang pemasaran.

Kerugian Usaha Kecil

1.       Kesulitan dalam akumulasi modal. Modal usaha kecil sebahagian besar bersumber dari modal pribadi pemilik usaha tersebut. Oleh karena itu usaha kecil relatif kesulitas dalam akumulasi modal untuk menjalankan usahanya.
2.       Rentan terhadap resiko kegagalan. Biasanya usaha kecil tidak cukup finansial untuk tetap bertahan terhadap kondisi ekonomi yang buruk.
3.       Terbatas dalam keterampilan manajemen. Secara umum keterampilan manajemen pengelola usaha kecil terbatas. Kondisi ini didukung oleh rendahnya pendidikan formal pengelola, yang biasanya mengelola usaha berdasarkan intuisi saja.

Peran Usaha Kecil dalam Pembangunan

                Usaha kecil mempunyai peranan yang sentral dan signifikan dalam kehidupan kita, karena banyak aktivitas ekonomi dengan para pelaku usaha kecil. Misalnya pada waktu membeli sayur di warung, menjahit baju ke penjahit, menambal ban sepeda motor ataupun membeli kue-kue di pedagang kaki lima, maka kita sedang melakukan interaksi dan transaksi bisnis dengan usaha kecil. Perusahan-perusahaan yang sekarang tergolong sebagai perusahaan besar pada awalnya juga merupakan usaha kecil. Jadi usaha kecil pada dasarnya merupakan inti dari pengembangan kegiatan usaha dan mempunyai peran penting di negara yang sedang membangun.
                Peran usaha kecil di negara-negara yang sedang berkembang termasuk Indonesia, sangat strategis dan penting baik pada tingkat makro maupun mikro. Pada tingkat makro, peran usaha kecil antara lain;
a)         penciptaan kesempatan kerja,
b)         lapangan uji coba bagi wirausahawan yang berkeinginan menjadi wirausahawan besar,
c)          mitra kerja dan pemberi layanan bagi usaha besar serta
d)         mengurangi ketegangan dan kecemburuan sosial.
Sementara pada tingkat mikro, usaha kecil berperan;
(a)                 sumber penghasilan keluarga,
(b)                 penciptaan kompetisi,
(c)                 alat distribusi,
(d)                 tempat bagi inovasi, dan
(e)                 kontribusi terhadap pembangunan wilayah.
                Walaupun usaha kecil berperan penting dalam pembangunan, akan tetapi usaha kecil masih menemui kendala, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Kendala internal meliputi: (1) kekurangmampuan dalam memanfaatkan dan memperluas peluang dan akses pasar, (2) kelemahan dalam struktur modal dan akses terhadap sumber-sumber permodalan (3) keterbatasan dalam penguasaan dan akses pada teknologi dan informasi, (4) kelemahan dibidang organisasi dan manajemen, dan (5) keterbatasan jaringan usaha dan kerjasama. Kendala yang bersifat eksternal diantaranya: (1) iklim usaha yang kurang kondusif karena adanya persaingan yang tidak sehat, (2) sarana dan prasarana yang kurang memadai, (3) pembinaan yang masih kurang terpadu, dan (4) kurangnya pemahaman, kepercayaan serta kepedulian masyarakat terhadap usaha kecil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar