Batasan
Usaha Kecil
Small is beautiful atau kecil itu indah demikian sebuah judul
buku yang dikarang oleh E.F. Schumacher yang menunjukkan bahwa sesuatu yang
kecil, termasuk usaha kecil dapat menjadi sesuatu yang berharga. Lebih lanjut
E.F. Schumacher menambahkan bahwa kegiatan skala kecil di negara-negara
berkembang lebih baik dari kegiatan skala besar, karena kegiatan skala kecil
menggunakan tenaga kerja lokal, material setempat, manajemen lokal dan
tehnologi yang dapat digunakan oleh kemampuan lokal.
Usaha kecil menurut
pengertiannya adalah suatu organisasi yang diusahakan oleh individu-individu
untuk memproduksi dan menjual barang serta jasa untuk memuaskan kebutuhan
masyarakat. Batasan usaha
kecil sebenarnya relatif karena pengertian kecil itu
juga relatif. Usaha kecil dapat dikelompokkan atas kriteria kualitatif
(misalnya tingkat tehnologi yang digunakan, keadaan manajemen dan akses
terhadap pesan pembangunan), dan kriteria kualitatif (seperti, jumlah tenaga
kerja, nilai asset, hasil penjualan/omzet, dan kombinasi ketenaga kerjaan.
Setiap instansi
terkait yang berperan terhadap pertumbuhan dan perkembangan usaha kecil
mempunyai indikator yang berbeda dalam memberi batasan usaha kecil. Batasan
tersebut dapat dilihat pada uraian berikut.
1.
Undang-Undang Usaha Kecil No. 9 Tahun 1995
(Departemen Koperasi dan PKM). Mendefinisikan usaha kecil sebagai industri yang
memiliki aset tidak lebih dari Rp. 200 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha) atau omzet pertahun paling banyak Rp. 1 Milyar.
2.
Badan Pusat Statistik, mendefinisikan usaha
kecil sebagai perusahaan yang mempekerjakan pekerja sebanyak 5 – 19 orang.
3.
Departemen Perdagangan mendefinisikan usaha
kecil sebagai perusahaan atau usaha yang mempunyai modal kurang dari Rp. 25
juta.
Profil Usaha Kecil
Secara umum
karakteristik usaha kecil adalah usaha
yang dimiliki individu, mempunyai sedikit bahkan tidak ada lapisan manajemen
serta tidak cukup tersedia sumberdaya dalam usaha. Namun demikian usaha kecil
ini mempunyai karakteristik spesifik yang meliputi :
1.
Modal kecil tetapi relatif intensif tenaga
kerja. Banyak usaha kecil tidak cukup sumberdaya finansial untuk mengelola dan
mengembangkan usaha. Mereka tidak bisa membeli mesin-mesin besar ataupun
peralatan moderen. Oleh karena itu pemilik usaha kecil lebih mungkin
menggunakan relatif banyak tenaga kerja dalam mengelola usaha kecil mereka.
2.
Efisien dalam spesialisasi keahlian. Usaha
kecil lebih memungkinkan memproduksi barang dan jasa dengan baik terutama yang
didisain untuk keperluan-keperluan khusus seperti reparasi dan tailor/penjahit
pakaian.
3.
Sukses pada pasar yang kecil.
Perusahaan-perusahaan besar, tentu tidak bisa survive (bertahan hidup/usahanya
langgeng) pada kota-kota kecil dimana permintaan terbatas. Untuk kondisi yang
dikemukakan di atas, usaha kecil lebih bisa bertahan dari perusahaan besar.
4.
Dekat dengan pasar. Pelaku-pelaku di usaha
kecil biasanya mendapatkan informasi tentang selera atau preferensi konsumen
pada tangan pertama. Oleh karena itu mereka bisa merespon dengan cepat apa yang
dibutuhkan oleh konsumen.
Usaha
kecil biasanya dapat dikelompokkan ke dalam 3 golongan yang meliputi: (1)
industri kecil, misalnya industri kerajinan rakyat dan konveksi, (2) perusahaan
berskala kecil, misalnya penyalur, toko kerajinan, koperasi, waserba serta
restoran, (3) sektor informal, misalnya agen barang bekas dan kios kaki lima.
Keuntungan dan Kerugian Usaha Kecil
Keuntungan Usaha Kecil
Ada
beberapa keuntungan dari usaha kecil, baik ditinjau dari hubungan antar
individu, bantuan pemerintah maupun dari aspek manajemen.
1.
Pada usaha kecil relatif ada hubungan yang
erat dengan pelanggan dan pekerja. Misalnya saja pedagang pengecer, biasanya
mereka tahu nama pelanggan, kebiasaan pelanggan dan lainnya. Hubungan baik ini
merupakan potensi ekonomi untuk mengembangkan dan memajukan usaha. Pemilik
usaha-usaha kecil yang yang mempunyai hubungan baik dengan para pekerja
tentunya juga akan mendapatkan keuntungan seperti para pekerja akan loyal
kepada pemilik.
2.
Usaha kecil relatif fleksibilitas dalam
manajemen. Usaha kecil mudah melakukan perubahan-perubahan baik dalam produk
barang dan jasa, percobaan dalam fluktuasi harga, lama waktu bekerja sesuai
dengan permintaan pasar. Jadi manajemen usaha kecil lebih mudah mempelajari
perubahan-perubahan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan konsumen.
3.
Banyak fasilitas/insentif yang diberikan
oleh pemerintah. Pemerintah selalu berupaya menngkatkan kinerja usaha kecil
melalui bantuan finansial, teknis, baik dibidang produksi maupun dibidang
pemasaran.
Kerugian Usaha Kecil
1.
Kesulitan dalam akumulasi modal. Modal
usaha kecil sebahagian besar bersumber dari modal pribadi pemilik usaha
tersebut. Oleh karena itu usaha kecil relatif kesulitas dalam akumulasi modal
untuk menjalankan usahanya.
2.
Rentan terhadap resiko kegagalan. Biasanya
usaha kecil tidak cukup finansial untuk tetap bertahan terhadap kondisi ekonomi
yang buruk.
3.
Terbatas dalam keterampilan manajemen.
Secara umum keterampilan manajemen pengelola usaha kecil terbatas. Kondisi ini
didukung oleh rendahnya pendidikan formal pengelola, yang biasanya mengelola
usaha berdasarkan intuisi saja.
Peran Usaha Kecil dalam Pembangunan
Usaha
kecil mempunyai peranan yang sentral dan signifikan dalam kehidupan kita,
karena banyak aktivitas ekonomi dengan para pelaku usaha kecil. Misalnya pada
waktu membeli sayur di warung, menjahit baju ke penjahit, menambal ban sepeda
motor ataupun membeli kue-kue di pedagang kaki lima, maka kita sedang melakukan
interaksi dan transaksi bisnis dengan usaha kecil. Perusahan-perusahaan yang
sekarang tergolong sebagai perusahaan besar pada awalnya juga merupakan usaha
kecil. Jadi usaha kecil pada dasarnya merupakan inti dari pengembangan kegiatan
usaha dan mempunyai peran penting di negara yang sedang membangun.
Peran
usaha kecil di negara-negara yang sedang berkembang termasuk Indonesia, sangat
strategis dan penting baik pada tingkat makro maupun mikro. Pada tingkat makro,
peran usaha kecil antara lain;
a)
penciptaan kesempatan kerja,
b)
lapangan uji coba bagi wirausahawan yang
berkeinginan menjadi wirausahawan besar,
c)
mitra kerja dan pemberi layanan bagi usaha
besar serta
d)
mengurangi ketegangan dan kecemburuan
sosial.
Sementara pada tingkat mikro, usaha kecil
berperan;
(a)
sumber penghasilan keluarga,
(b)
penciptaan kompetisi,
(c)
alat distribusi,
(d)
tempat bagi inovasi, dan
(e)
kontribusi terhadap pembangunan wilayah.
Walaupun
usaha kecil berperan penting dalam pembangunan, akan tetapi usaha kecil masih
menemui kendala, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Kendala internal
meliputi: (1) kekurangmampuan dalam memanfaatkan dan memperluas peluang dan
akses pasar, (2) kelemahan dalam struktur modal dan akses terhadap
sumber-sumber permodalan (3) keterbatasan dalam penguasaan dan akses pada
teknologi dan informasi, (4) kelemahan dibidang organisasi dan manajemen, dan
(5) keterbatasan jaringan usaha dan kerjasama. Kendala yang bersifat eksternal
diantaranya: (1) iklim usaha yang kurang kondusif karena adanya persaingan yang
tidak sehat, (2) sarana dan prasarana yang kurang memadai, (3) pembinaan yang
masih kurang terpadu, dan (4) kurangnya pemahaman, kepercayaan serta kepedulian
masyarakat terhadap usaha kecil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar